sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya meningkatkan status saksi korban pada aktris VA yang diciduk tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya di salah satu hotel berbintang di Surabaya pada (5/1/2019) lalu menjadi tersangka.
Peningkatan status tersangka tersebut dilakukan Polda Jatim dengan menjerat aktris yang kerap membintangi FTV tersebut dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan juga mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pendapat dari sejumlah ahli seperti bahasa, pidana, IT, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jenderal polisi dengan dua bintang dipundaknya tersebut juga menyebut bahwa tersangka VA dengan sengaja melakukan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. “Pelaku telah menyebarkan konten prostitusi kepada muncikari,” ujar Kapolda kepada awak media di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Dengan status barunya tersebu, VA direncanakan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Mapolda Jatim pada Senin (21/1) pekan depan. “Dalam pemeriksaan Senin (21/1) itu pelaku akan dimintai keterangan,” imbuh Kapolda.
Pihaknya menilai bahwa aktris VA telah mengekspoitasi dirinya sendiri secara langsung kepada mucikari. “Pelaku ini yang mengirimkan foto atau video ke muncikari yang nantinya konten itu langsung dikirimkan ke penikmat prostitusi,” jelasnya.
Sementara terkait kemungkinan bahwa yang bersangkutan akan ditahan, Kapolda mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Untuk itu kami masih menunggu pemeriksaan Sqenin besok,” ujar Luki.