sergap TKP – DEPOK
Setelah sempat menjadi buron, tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial GR (19) akhirnya berhasil diringkus polisi.
“Tersangka GR, diringkus di tempat persembunyiannya daerah Cibeuteng Udik, Telaga Kahuripan, Kab. Bogor,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga. Senin (28/1/2019).
Kapolsek Bojonggede menjelaskan, Pelaku GR ini awalnya berhasil kabur dari sergapan massa seusai bersama rekannya MM (23) mencuri motor milik korban bernama Nano Diali (43), di daerah Kp.Susukan, Bojonggede, pada Sabtu (19/1/2019) malam.
“Saat kejadian, Tersangka GR berhasil kabur sementara tersangka MM yang mencoba ngumpet di loteng material toko bangunan akhirnya berhasil diamankan dan nyaris babak belur dihajar massa,” ujar Kompol Agus Koster Sinaga.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru sekali ini mencuri motor. Rencananya motor hasil curian tersebut akan dijual Rp. 1,5 juta kepada orang yang dikenal dan uang penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Agus Koster Sinaga.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku GR bersama MM temannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.” Tegas Agus.
Perlu diketahui, sebelumnya korban Nano Diali (43), warga Desa Susunan, hari Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB, memergoki pelaku sedang mendorong motor Honda Beat miliknya yang sedang diparkir di samping kios tempat korban berjualan buah.
Mengetahui, motornya diambil pelaku, korban spontan berteriak maling sehingga pelaku langsung kabur, namun saat itu MM salah satu pelaku berhasil ditangkap.







