Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Peredaran Shabu Melalui Popok

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Aparat Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu melalui popok bayi dengan meringkus seorang tersangka berinisial FDP alias Ambon (24) warga Pasuruan di kamar kosnya yang berada di Desa Sumber Tumpuk, Pasuruan. 

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan dari penangkapan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 9,78 gram shabu.

Lebih lanjut Kombes Pol Ginting mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut sendiri merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat kepada pihaknya.

“Berdasarkan informasi masyarakat di salah satu kamar kost di Sumber Tumpuk, Beji, Pasuruan terdapat seorang yang menjual barang shabu namun untuk kalangan temannya sendiri,” ucap Ginting.

Atas hal tersebut pihaknya kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi, yang kemudian petugas berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran. “Pelaku ini juga kerap pindah pindah tempat yang membuat pelaku sudah lama menjadi incaran kami,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini yang bersangkutan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Jatim. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

No More Posts Available.

No more pages to load.