Kajati Jatim : SPDP Sudah, Berkasnya Belum

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima berkas terkait kasus amblesnya jalan raya Gubeng, Surabaya.

Hal tersebut juga diungkapkan langsung ole Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim (Kajati Jatim), Sunarta yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), namun berkasnya belum. 

“Gubeng udah, SPDP sudah masuk, tapi berkas belum masuk. Sudah SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” terangnya, Senin (18/2/2019).

Ia juga menyebut bahwa kasus amblesnya jalan raya Gubeng termasuk dalam perkara penting yang menarik perhatian. “Makanya kita kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.