sergap TKP – SURABAYA
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor milik petani yang biasanya diparkir tanpa pengawasan di areal sawah dan kebun.
Beruntung komplotan pelaku yang telah beraksi selama setahun terakhir ini berhasil diamankan petugas. Mereka adalah Mulason alias Boker (29), Yudin alias Yudi (31), dan Latip (37) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur
“Si pelaku Mulason dan Yudin ini pelakunya yang mencuri, mereka melancarkan aksinya didaerah berkarakteristik perkebunan dan persawahan,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela di Polda Jatim, Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut Kasubdit memaparkan bahwa umumnya aksi yang dilakukan oleh komplotan ini dilakukan pada pagi sampai siang hari dengan menyasar areal persawahan maupun perkebunan di wilayah Kabupaten Malang.
Selanjutnya mereka akan mengambil kendaraan roda dua milik korbannya yang ditinggal bekerja bercocok tanam. “Umumnya kan diparkir jauh karena masuk kedalam ladang,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku Boker akan membawa lari motor korban yang terlebih dahulu dirusak rumah kuncinya menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sedangkan tersangka Yudi ikut kabur membawa motor yang menjadi sarana kejahatan tersebut.
Dari situ kemudian motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kepada penadah yakni Latip dan Nardi (DPO). Sebelum dijual kembali oleh penadahnya ke beberapa warga yang berada disekitar tempat tinggalnya.
Untuk harganya sendiri berkisar Rp 1,5 juta. Selain itu turut diamankan pula 16 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek berikut satu unit motor yang biasanya dipakai oleh tersangka sebagai sarana dalam beraksi.
Akibat perbuatnnya tersebut tersangka Boker dan Yudi terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Latip akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.