sergap TKP – GORONTALO
Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 2 orang anak dibawa umur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MY (50) yang diduga mengeksploitasi anak bawah umur tersebut untuk bisnis narkotika.
“Tersangka MY menggunakan dua anak dibawah umur yang tinggal dirumahnya untuk menjual narkoba. Anak-anak ini merupakan korban bencana Tsunami di Palu,” kata Panit Satu Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo Iptu Mohamad Adam. Selasa (5/3/2019).
Pengungkapan kasus ini, bermula saat tertangkapnya 2 orang anak dibawa umur pada pertengahan Januari 2019 lalu.
Selain mengamankan MY, DitresNarkoba Polda Gorontalo hingga saat ini masih terus mengejar salah seorang tersangka Utama inisial BN sebagai pemasok Barang Narkoba dari wilayah Sulteng.
“BN yang menjadi Daftar pencarian orang (DPO) bekerja sama dengan MY untuk pengedar Narkoba di Gorontalo.” Ujar Iptu Mohamad Adam.
Atas perbuatannya, tersangka MY disangkakan tentang Ekspoloitasi anak dibawa umur dan dijerat dengan Pasal 133 Pasal 144 Pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman 20 tahun penjara.






