sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 19.30 WIB, di area parkir hotel New Ramayana Jl. Trunojoyo No 88 Kec. Kota Pamekasan Kab. Pamekasan,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik, Senin (29/4/2019).
“Penangkapan tersangka SI berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP.A/157/IV/2019/NKB/JATIM, tanggal 27 April 2019,” ujar Dirresnarkoba.
Selain mengamankan tersangka pelaku, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 poket shabu seberat 11.26 gram, 1 buah HP merk SAMSUNG berikut sim cardnya, 1 buah HP merk XIAOMI dengan sim cardnya, Uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 1 helai sarung warna hijau motif kembang.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya kemudian diamankan di Mapolda Jatim.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.







