sergap TKP – SURABAYA
Subdit Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan benih jagung bantuan pemerintah yang seharusnya dibagikan ke kelompok tani secara gratis (subsidi) di wilayah Pare Kediri.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka berinisial CBF, AF, dan AS. Ketiganya bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan dan sistem budidaya tanaman serta perlindungan konsumen.
“Pengungkapan kami lakukan pada bulan April lalu dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pare Kediri telah banyak diperjualbelikan benih jagung bantuan pemerintah atau benih subsidi. Lalu kami lakukan peyelidikan dan ternyata benar dan dijual melalui online dan offline,” jelas Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kamis (2/5/2019).
Lebih lanjut Ahmad Yusep menjelaskan penyelidikan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terhadap dua orang tersangka yakni CBF dan AF.
Dari keterangan yang diberikan keduanya, penyidik mengetahui bahwa bibit bersubsidi tersebut berasal dari tersangka AS. Selanjutnya penyidik kemudian menangkap tersangka AS.
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS dan berhasil menemukan barang bukti benih jagung bantuan pemerintah beserta satu set peralalan yang digunakan untuk menghapus dan mengganti label pada kemasan.
Dari keterangan tersangka AS, benih tersebut berasal dari seseorang berinisial SW (DPO) yang saat ini dalam upaya pengejaran.
“Modus para tersangka ini menjual benih jagung subsidi ini memperdagangkan yang seharusnya dibagikan secara gratis untuk kelompok tani. Untuk menjualnya, tersangka mengganti sebagian label dalam kemasan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu ton atau lebih tepatnya 1.060 kilogram (kg) benih jagung hibridaa Bisi 18 cap Kapal Terbang produksi PT Bisi lntemasional Tbk, 467 kg benih jagung subsidi tanpa label, uang tunai hasil penjualan benih jagung senilai Rp 665 ribu, lima unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam menjual benih jagung, nota penjualan, serta satu unit mobil pick up.








