sergap TKP – JAKARTA
Seorang oknum mahasiswi berinisial HS, diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat membesuk kekasihnya berinisial KN di Rutan Salemba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, HS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di tasnya saat diperiksa petugas Lapas dalam area P2U pintu utama Rutan Salemba pada Selasa (30/07/2019).
“Beberapa hari yang lalu, telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba Jakarta Pusat karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu saat membesuk kekasihnya berinisial KN,” tutur AKBP Afandi Eka Putra. Jumat (2/8/2019).
Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap HS, petugas memperoleh informasi keterlibatan tersangka lain berinisial SY dan AS.
Selanjutnya, SY dan AS ditangkap pada Rabu (31/07/2019) sekitar pukul 22.45 Wib, saat berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Pekojan II, RT/RW 15/05, Jakarta Barat.
“Tersangka SY dan AS diduga berperan sebagai pemasok atau yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut ke tersangka HS, Saat penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram,“ ujar AKBP Afandi.
Selain mengamankan para pelaku dan sabu seberat 0,06 gram, dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sabu dengan berat total 78,4 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Afandi.






