Satresnarkoba Polresta Depok Tangkap 33 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Terhitung hanya selama satu bulan, Satresnarkoba Polresta Depok berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkotika serta menangkap dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, Dari sebanyak 29 kasus yang masuk, 22 diantaranya laporan dari Polres dan 7 dari Polsek.

“Selain menetapkan 33 orang sebagai tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja,” kata AKBP Azis Andriansyah. Jumat (23/8/2019).

“Untuk narkoba jenis sabu sebanyak seberat 20,98 Gram dengan nilai materil Rp30 juta, sedangkan Ganja seberat 680,59 Gram dengan nilai  materil Rp2 juta,” ujar AKBP Azis Andriansyah.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan, penangkapan para tersangka itu paling banyak di daerah Sawangan, lalu Pancoran Mas, Beji, Bojonggede, Cimanggis, Sukmajaya, dan Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Tersangka yang kita tangkap rata-rata usia kisaran 24 hingga 35 tahun, Mereka itu ada yang pengguna, ada juga pengedar dan kedapatan menyimpan pada dirinya sendiri,” imbuh Kompol Indra Tarigan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  para pelaku rata-rat mengaku menggunakan bahkan menjual narkoba untuk kebutuhan hidup.

“Selain pelaku menggunakan narkoba jika ada sisa seperti sabu atau ganja dijual ke orang lain dengan harga per paket ukuran 1 gram sabu dijual Rp1,2 juta dan untuk ganja per paket sedang Rp100 ribu,” terang Kompol Indra Tarigan.

Atas perbuatan, para pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 KUHP UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.