Polsek Serpong Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus menyewakan Apartemen dan Voucer Umrah

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGERANG SELATAN

Aparat Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menyewakan apartemen dan memberikan voucer umrah.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39).

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengatakan, Ketiganya melakukan penipuan dengan cara menyewa kamar apartemen Sky View, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, secara bulanan. Dan kemudian menyewakannya kembali ke orang lain untuk enam bulan ke depan seharga Rp23 juta.

“Untuk menyakinkan korbannya, sindikat pelaku ini mengaku sebagai pemilik apartemen . Kepada korbannya, mereka menjanjikan akan mendapatkan hadiah voucer pergi umrah,” ujar Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono. Kamis (5/9/2019).

“Kasus ini akhirnya terungkap, setelah pengelola apartemen memberitahukan kepada korban jika apartemen yang Ia sewa  dari pelaku tersebut ternyata hanya sebulan.” terang Kompol Stephanus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.