sergap TKP – SURABAYA
Kasus penipuan Dimas Kanjeng dengan modus penggandaan uang yang sempat viral pada 2016 lalu ternyata masih belum membuat jera sebagian masyarakat akan penipuan dengan modus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hal tersebut seperti kasus dugaan penipuan yang dilakukan empat orang yang mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember.
“Berkaitan dengan kejahatan penggandaan uang yang bersangkutan ini berkomplot ada empat orang tersangka, ada yang dari Sumatera ada juga yang dari Jember dan korbannya ini sementara satu,” ungkap Kabid Humas, Rabu (27/11/2019).
Keempat tersangka tersebut masing-masing yakni Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga, Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dari Jember dan Hadri atau Toni dari Jember.
Sementara, pihaknya juga masih terus mendalami kasus ini. Sebab kemungkinan besar korban dari kasus ini lebih dari satu orang. Pihaknya juga berharap jika ada masyarakat yang merasa menjadi menjadi korban untuk segera melapor.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah korbannya satu, karena saya kira korban ini bukan hanya satu. Karena ini juga sudah dilakukan dari laporan yang saya terima ini sudah profesional mereka melakukannya,” jelas Barung.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan bahwa komplotan ini menjanjikan hasil penggandaan mencapai 10 kali lipat dari uang yang dimiliki korban.
“Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat kalau misalnya korban itu punya uang Rp 1 juta berarti dia bisa menggandakan 10 juta,” beber Pitra.
Dalam kasus ini pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 82.941.000, 8 unit handphone, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang dijadikan sarana untuk menggandakan uang.
Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim, keempatnya terancam bakal dijerat Pasal 378 KUHP juncto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.






