sergap TKP – SURABAYA
Tren peredaran narkotika di Jawa Timur tahun 2019 ini meningkat, total sampai bulan November ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim telah mencapai lebih dari 53 Kg barang bukti narkotika.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada menjelaskan angka tersebut telah naik dari tahun lalu dimana sepanjang 2018 pihak BNNP Jatim hanya menyita 26 Kg barang bukti narkotika.
“Trennya ini naik semua. Tahun lalu kami hanya menyita total barang bukti sebanyak 26 kilogram. Pada tahun ini, hingga bulan November saja sudah 53 kilogram lebih barang bukti yang disita,” kata Bambang di sela-sela pemusnahan, Selasa (26/11/2019).
Kepala BNNP Jatim menjelaskan umumnya barang bukti yang disita itu merupakan pesanan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). “Narkoba itu pesanan dari lapas, kemudian belum bisa kita ungkap karena terbentur birokrasi,” ujarnya.
Untuk daerah pemesanan narkotika tersebut paling banyak dari Madura. “Untuk saat ini pemesannya paling banyak dari Madura lalu di sebar ke seluruh Jawa Timur,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut juga menjelaskan bahwa ada dua cara pencegahan dan pemberantasan dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika, yakni penyamaan persepsi akan bahaya narkoba oleh seluruh elemen.
“Kemudian kedua untuk pemberantasan, yang jual ditangkap, yang beli ditangkap. Sementara yang menyimpan juga ditangkap. Maka BNN ada yang disebut rehabilitasi. Yang sudah sadar monggo ke sini kita rehabilitasi secara gratis. Soal pidananya tidak dilanjutkan, karena dia dengan kesadaran ingin sembuh,” pungkasnya.







