Polda Jatim Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke Keluarga

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah rumah hiburan karaoke keluarga yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung di Sawahan Surabaya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut, petugas mengamankan belasan LC dan menetapkan seorang Muncikari atau mami sebagai tersangka.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, Mami berinisial D ini mematok tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“Sekali aksi dibayar 500 sampai 1,5 juta. Dalam sekali, dia memperoleh 300 ribu. Ini berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan, dan bertemu dengan LCnya. Dari situ dilakukan transaksi,” kata Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Direskrimum menjelaskan, meskipun berkedok sebagai karaoke keluarga, namun prostitusi juga dilakukan di dalam karaoke. Terungkapnya kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

“Tim Jatanras dapat informasi dari masyarakat ada tempat prostitusi berkedok karaoke keluarga, DB di Sawahan Surabaya. Mereka menemukan di tempat itu yang tadi karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila,” ujar Kombes Pol Pitra.

Kombes Pol Pitra menambahkan, Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut serta berencana akan mengembangkan kasus ini dengan mencari pelaku lainnya.

“Kita kembangkan. Tapi yang kita temukan dia (Mami D) sendiri. Yang kita temukan keterangan inisial D ini aksinya sendiri. Prostitusinya dilakukan di gedung itu,” imbuh Kombes Pol Pitra.

Atas perbuatannya, Tersangka D dikenakan Pasal 296 KUHP dan  Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Sekarang tersangka ini kita kenakan dua pasal dengan ancaman 1 sampai 1,5 tahun, tapi ditahan karena Pasal khusus,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.