sergap TKP – SAMPANG
Aparat Satreskrim Polres Sampang meringkus pria bernama Arifin (27), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Mat Tora’i (50) warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Tersangka mengaku terpaksa melakukan pembunuhan karena dendam kepada korban (Mat Tora’i),” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo. Kamis (12/12/2019).
Menurut Kapolres, selain menduga korban adalah pelaku santet terhadap neneknya, pelaku juga menduga jika korban sebagai pelaku santet terhadap ibunya yang sakit.
“Isu santet dan alasan petunjuk dari neneknya di dalam mimpi sehingga tersangka menggunakan raket nyamuk untuk membunuh korbansehingga tangan Mat Tora’I luka parah dan gosong. Dan untuk memastikan kematian korban, tersangka juga melempar batu ke dada korban,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Arifin mengaku tidak menyesal sudah membunuh Mat Tora’I lantaran menduga korban sebagai pelaku santet.
“Saya tidak tega melihat ibu disantet, saya kebingungan, terus dapat mimpi itu pak sehingga membunuh,” tuturnya.
Atas perbuatannya Tersangka Arifin terancam dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.






