Polres Purwakarta Tangkap Bandar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – PURWAKARTA

Aparat Polres Purwakarta berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisial US (33) warga Kampung Sari Mulya, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta.

“Tersangka pelaku ditangkap pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 23.00 Wib di jalan Taman Pahlawan, Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, melalui Paur Humas Polres Purwakarta Ipda Tini Yutini, Sabtu (29/2/2020).

Dari penangkapan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil berwarna coklat, 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih seberat 39,4 gram, dan 1 buah alat sabu atau bong.

“Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Ayla dengan Nopol H 8431TB, dan 1 buah handphone warna hitam,” ujar Ipda Tini Yutini.

Kepada polisi, Tersangka juga mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial FEY (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka US terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.