sergap TKP – SERDANG BEDAGAI
Jajaran Polres Sergai berhasil menangkap 3 (Tiga) pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni, Ismail alias Bonyok (30) warga Dusun IX Sukaramai Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Edi Susanto alias Bogel (43) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Apriadi alias Gembler (32) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang menjelaskan, penangkapan pertama petugas unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk dua pengedar sabu yakni Bonyok dan Bogel.
“Keduanya ditangkap di Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Sergai pada hari Selasa (25/2/2020). Namun salah satu pelaku Edi Susanto alias Bogel terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya akibat mencoba melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan,” terang AKBP Robinson Simatupang, Jumat (6/3/2020).
Dari tangan keduanya, tim berhasil menyita barang bukti 13 klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 4 Kilp plastik transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah timbangan elektrik.
“Hasil Introgasi terhadap kedua tersangka, tim melakukan pengembangan terhadap seorang bandar. Sehingga pada hari yang sama tepatnya hari Selasa tim akhirnya berhasil menangkap Apriadi alias Gembler (32) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai,” ujar AKBP Robinson Simatupang.
Dari penangkapan tersangka Gembler, tim telah menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro Warna Merah, 1 Buah HP Merk Samsung Warna Hitam. “Setelah dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bahkan sampai mengancam jiwa petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.







