sergap TKP – BEKASI
Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pria berinisial AS (25) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pintu Air RT 004/RW 07, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Tersangka ditangkap pada Rabu 26 Februari 2020, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kompol Erna Ruswing Andari. Senin (2/3/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,31 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kompol Erna Ruswing Andari.








