sergap TKP – PUNCAK JAYA
Aparat Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua. menangkap seorang pelaku berinisial berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran virus korona di media sosial Facebook. Minggu (5/4/2020).
Kabid Humas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap EW, bermula saat pelaku mengunggah status di halaman facebooknya bernama Arys Gelisa. Dengan menulis status Slmt mlm semua kluarga….tlong sampaikan…klo ada kluarga yg ada di mulia tolong…penyakit virus corona…sudah ada…satu…1) Atas nama Defri Telenggen…Ttl Kota Baru Mulia… Pagelome aaadenya Elda Telenggen…masih sekolah IPDN diluar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia.korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya untuk melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.
”Merasa namanya dicatut, Korban bernama Defri Asery Telenggen (Pelapor) pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 12.20 WIT mendatangi Polres Puncak Jaya dan melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya,” kata Kombespol A.M. Kamal
Mendapat laporan tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi akhirnya menangkap EW.
“EW ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada Jumat (3/4/2020) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020,” ujar Kombespol A.M. Kamal.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.






