PSBB Diperpanjang, Penindakan Bakal Diperketat

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya bakal diperpanjang selama dua pekan mendatang sampai tanggal 25 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur memutuskan memperpanjang PSBB tersebut bersama Forkompinda Jatim dan tiga kepala dari Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Firkopimda kabupaten/ kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).

“Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi  tentang penyebaran covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari,” ujar Gubernur.

“Maka 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19,” imbuhnya.

Selain itu berdasarkan keterangan dari pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama tersebut, pihaknya sepakat menyetujui ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari. Sementara hanya ada 30 persen orang-orang yang positif covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari.

Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga   bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari.

Selain itu pertimbangan lain seperti belum  tercapainya penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian kasus covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal juga menjadi pertimbangan pemerintah.

Kendari demikian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren penularan Covid-19.

Sementara di Kota Pahlawan masih perlu usaha lebih keras lagi, lantaran masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.

“Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang  patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah,” jelasnya.

Untuk itu penindakan juga bakal diperketat, berbeda dengan fase pertama yang masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

“Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, & jangan menyepelekan penyebaran covid-19 ,” tegasnya.

Bahkan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas seperti pelanggar tidak mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK juga bakal mengalami penundaan serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.