sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus Ulin Zahra (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal dari Pamekasan, Madura terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Yang bersangkutan diringkus penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim usai diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya.
Ujaran kebencian tersebut ia tujukan kepada salah satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akun Facebook miliknya yang menggunakan nama akun “Suteki”.
Kabid Humae Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ujaran kebencian tersebut dilakukan tersangka saat memberikan komentar di grup Pamekasan Hebat pada tanggal 6 Juni lalu.
Tersangka memberi komentar di unggahan akun Facebook Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul ‘Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!’.
Pada unggahan akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan unggahan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut mati.
Dalam komentarnya tersangka mengetikan sejumlah kalimat yang diduga memicu kegeraman dan kemarahan warganet dan santri Ponpes yang ada di Pamekasan itu.
‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya,” tulis tersangka dalam komentar tersebut.
“Jadi tersangka ini kita amankan karena menyampaikan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada di Pamekasan. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (11/6/2020).
Selain komentarnya yang diduga menyebar kebencian, tersangka juga mengunakan akun yang bukan menggunakan namanya sendiri melainkan diberi nama Suteki dan memakai foto yang bukan dirinya.
“Kita melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.







