sergap TKP – KUPANG
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menahan mantan Walikota Kupang, Jonas Salean. Kamis (22/10/2020).
Jonas Salean (JS) ditahan terkait kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada pihak ketiga pada tahun 2016/2017.
“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang. Kamis (22/10/2020).
Selain Jonas Salean, terkait kasus yang sama penyidik kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More (TM).
“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM langsung ditahan,” ujar Yulianto.








