sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria asal Banjarmasin dibekuk aparat Ditpolairud Polda Jatim. Pria yang diketahui bernama Muslech Hidayat alias Alex (32) ini dibekuk petugas di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penyelundupan satwa dilindungi. Sebab satwa-satwa yang dibawa oleh pelaku tidak dilengkapi surat resmi.
Lebih lanjut Kombes Pol Arnapi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tj. Perak Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Jatim, pihaknya mendapati sejumlah satwa yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik.
Adapun satwa yang berjenis unggas seperti burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak. tersebut beberapa diantaranya merupakan satwa dilindungi.
“Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” ujar Kombes Pol Arnapi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa Ditpolairud telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menyelundupkan sejumlah jenis burung yang dilindungi.
“Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” ujar Truno mengkonfirmasi.
Tidak main-main dalam kasus ini pihaknya mengamankan 205 ekor burung jenis cucak hijau (Hidup), 20 ekor burung cucak hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.