sergap TKP – SURABAYA
Ditpolairud Polda Jawa Timur melalui Subdit Gakkum berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster (benur) ilegal alias tanpa izin di Probolinggo dengan meringkus dua orang kurir.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus ini sendiri bermula setelah pihaknya menerima informasi terkait maraknya pengiriman benur ilegal di wilayah Banyuwangi – Probolinggo.
Alhasil setelah ditindak lanjuti pihaknya berhasil meringkus SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo yang sudah diprofiling Subdit Gakkum Ditpolairud sebelum kemudian diamankan.
“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo. Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” kata Kabid Humas bersama Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Rabu (6/10/2021).
Untuk modus operandinya sendiri kedua kurir ini mengirimkan benur dari Banyuwangi dengan tujuan Jakarta menggunakan mobil yang mengangkut ribuan benur.
“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” sambungnya.
Sementara itu, Ditpolairud menjelaskan hal ini telah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri tengah dikembangakan ke arah pemilik atau pemodal serta yang menerima. “Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua kurir yang dibayar Rp 3 juta untuk setiap pengirimannya ini dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP ancaman hukuman 8 tahun denda Rp 1,5 M.