Kejari Donggala Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Senilai Rp 1,9 Milyar

oleh -
oleh

sergap TKP – DONGGALA

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MK, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Sabtu (28/11/2020).
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap Tersangka MK dilakukan uji rapid test dengan bantuan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan dalam keadaan non reaktif.
“MK merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah yang diperbantukan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2018.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Yuyun Wahyudi, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Palupi Wiryawan, S.H., M.H. dan Plh. Kepala Seksi Intelijen,Ikram, S.H. Jumat (27/11/2020).
MK merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala (KPU) Tahun Anggaran 2018.
“Adapun kerugian negara yang diperkirakan timbul adalah sebesar Rp. 1.957.320.605,00 (satu miliar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus lima rupiah) berasal dari sisa dana dan pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Yuyun Wahyudi.
Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001.
“Tersangka MK ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Donggala Sektor Banawa terhitung sejak hari ini (kemarin) sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.” pungkasnya.