Seorang Wanita Muda Tega Membuang Bayinya Ke Selokan

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Seorang wanita muda berinisial NS (18), ditangkap polisi setelah kedapatan tega membuang bayinya kedalam selokan di Kampung Kramat Rt. 02/02, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, pelaku NS  berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Cibinong di daerah Cibinong pada Kamis (12/11/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan bayi tersebut dilakukan pelaku pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku NS ini diduga menghabisi bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di dalam kamar mandi rumahnya, kemudian dibuang ke selokan, ” kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil. Minggu, (15/11/2020).

Pelaku diduga tega menghabisi nyawa bayinya tersebut lantaran merupakan  hasil hubungan gelap diluar nikah dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab.

“Selain mengamankan NS, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa pisau untuk memotong tali ari bayi dan sekop.” ujar AKP I Kadek Vemil.

Atas perbuatannya, Tersangka NS terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun,

No More Posts Available.

No more pages to load.