sergap TKP – JAKARTA
Badan POM selaku regulator di bidang pengawasan Obat dan Makanan bergandeng tangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Asosiasi Pengusaha Obat dan Makanan menyuarakan pesan antikorupsi secara aktif melalui label obat dan makanan.
Pencantuman pesan antikorupsi tersebut diresmikan melalui forum webinar “Memperkuat Sinergi dan Penggalangan Komitmen antara Badan POM, KPK dan Pelaku Usaha melalui Pencantuman Pesan Antikorupsi Pada Label Obat dan Makanan Untuk Indonesia Sehat dan Unggul,” Kamis, (17/12/2020).
Pertemuan ini turut menyosialisasikan Surat Edaran Kepala Badan POM tentang Himbauan Pencantuman Pesan Antikorupsi pada Label Obat dan Makanan sekaligus sebagai forum diskusi antara Badan POM, KPK, dan Pelaku Usaha Obat dan Makanan.
“Pesan antikorupsi nantinya akan dicantumkan pada label kemasan obat dan makanan, dengan harapan pesan tersebut dapat terbaca oleh konsumen sehingga terbangun stimulus budaya antikorupsi yang masuk sebagai sugesti ke dalam alam bawah sadar seluruh masyarakat Indonesia”, jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri supradiono menyampaikan apresiasi pada Badan POM terkait pemberian label anti korupsi ini sebagai bagian dari edukasi selain dari membangun sistem untuk pencegahan anti korupsi.
Ia turut mengajak seluruh pihak untuk sedini mungkin menghindari perilaku koruptif dan selalu tetap waspada karena tindakan korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan dan posisi jabatan seseorang di sebuah Lembaga.






