sergap TKP – MAJALENGKA
Menindaklanjuti Perbup No. 74 tahun 2020 tentang Pengenaan sangsi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Polsek Banjaran bersama Koramil, Satpol PP, Puskesmas Banjaran dan Pokdarkamtibmas terus melaksanakan kegiatan 0perasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Jalan Raya Cimeong Tepatnya depan Kantor Polsek Banjaran Polres Majalengka Desa Cimeong Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka. Jum’at, 18 Desember 2020.
Kapolsek Banjaran, AKP Dundun Kusmalyadi mengatakan, Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari dilakukan di tempat berbeda dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Para pelanggar diberikan teguran secara lisan sampai sanksi sosial,” terang AKP Dundun Kusmalyadi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Melalui ops yustisi dan pembagian masker ini, sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujarnya.






