Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Perkara Petinggi KAMI

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dirtipidsiber Polri telah merampungkan berkas penyidik terkait kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang diduga dilakukan oleh anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berakhir ricuh di Medan dan Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tersangka Khairi Amri, selaku Ketua KAMI Medan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020 lalu. Bahkan terhadap tersangka dan barang bukti telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Medan pada 7 Desember 2020.

“Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan,” kata Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu dua petinggi KAMI lainnya yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020,” imbuh Argo.

Pihaknya juga telah mengirimkan berkas penyidikan tersangka Anton Permana ke pihak Kejaksaan. Selanjutnya terkait berkas tersangka Dedi Wahyudi yang sebelumnya dikembalikan atau P19 telah diperbaiki dan dikirimkan kembali pada 30 November 2020.

Kemudian berkas tersangka Kingkin Anida dan Videlia Esmerela telah P21 pada 18 dan 27 November 2020 dan telah pelimpahan tahap II pada 24 November dan 16 Desember 2020.

Sementara terkait kasus yang ditangani Polda Kalbar dengan tersangka dibawah umur atas nama Yazid telah dilakukan diversi, sedangkan tersangka Edy Bahtiar berkasnya telah P21 pada 16 November 2020 dan sudah pelimpahan tahap II.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

“Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.