sergap TKP – TANGERANG
Jajaran Polresta Tangerang berhasil membekuk lima dari tujuh pelaku penipuan tanaman palawija dan bawang merah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes memposting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.
“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam, Jumat (11/12/2020).
Dari hasil pembicaran, akhirnya disepakati harga bawang merah adalah Rp22 ribu per kilogram, dan seorang pelaku kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.
“Karena sudah dapat uang muka, korban yang percaya dengan pelaku kemudian mengantar bawang merah pesanan pelaku sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” ujar Kapolresta.
Setelah tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku, dan langsung pergi meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang ke ATM.
Namun, setelah menunggu sekian lama, para pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang curiga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balaraja.
Mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
“Para pelaku ini telah beberapa kali dilakukan kejahatan serupa. Dari kelima pelaku yang berhasil ditangkap, salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp14 ribu per kilogram,” terang Kapolresta.
“Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” tegasnya.







