Kasus Pembakaran Dan Perusakan, Polresta Yogyakarta Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – YOGYAKARTA

Polda DIY dalam hal ini Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus percobaan pembakaran dan pengerusakan Pos Polisi gardu anim Jalan Abu Bakar Ali yang terjadi pada hari Kamis 08 Oktober 2020 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat pelaksanaan konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut Kabid Humas Polda DIY, berdasarkan hasil ungkap kasus, Polresta Yogyakarta telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial CF, ABH A, ABH B dan ABH C.

“Saat tanggal kejadian sekira pukul 13.30 WIB, mereka mengikuti unjuk rasa penolakan UU Ciptaker di depan Gedung DPRD DIY.” kata Kombes Pol Yuliyanto.

Kabid Humas menjelaskan, Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, para tersangka bergeser menuju ke Jalan Abu Bakar Ali dan melakukan pengerusakan Pos Polisi Gardu Anim.

“Tersangka ABH B menendang Pos Polisi berulang kali, ABH C memukul tulisan Polisi dengan besi, sedangkan CF telah membeli besin satu liter di warung seberang jalan diikuti oleh ABH A. Sampai di Pos Polisi gardu anim, CF masuk ke Pos dan menyiramkan bensin yang dibawanya,” terang Yuliyanto..

Yuliyanto menambahkan saat CF menyiramkan bensin, CF sempat diteriaki oleh masyarakat untuk tidak membakar Pospol dan memberitahu jika ada kamera CCTV, mendengar terikan tersebut CF tidak jadi membakar Pos Polisi. Saat itu juga beberapa pelaku diamankan Polisi berikut barang buktinya.

“Atas perbuatan tersebut ABH B dan ABH C dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Tersangka CF dan ABH A dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.