sergap TKP – LUWU
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum. menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bua Ponrang oleh Unit Pemberantasan Pungli Kab. Luwu. Kamis (3/12/2020).
Pada kegiatan tersebut, Kajari Luwu mengingatkan agar ASN di Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan dalam melaksanakan tugas, fungsi & kewenangannya terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus memberikan KEMUDAHAN & PERCEPATAN layanan tanpa PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) karena pungli oleh ASN termasuk ranah TINDAK PIDANA KORUPSI.
“Melakukan pemerasan (Pungli) dalam jabatan melanggar pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor,” kata Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum.
Sementara itu, terkait adanya oknum-oknum yang selama ini menakut-nakuti dan kemudian meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan atau Media, Erny berpesan agar melaporkan oknum tersebut ke pihak penegak hukum.
“Kalau pelakunya oknum yang mengatas namakan LSM atau media dengan meminta sejumlah uang dari oknum ASN/Aparat misalnya Kepala Desa, Maka Kepala Desa harus berani melaporkan oknum tersebut kepada lembaga penegak hukum,” ujarnya.






