sergap TKP – SOLOK
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Rabu 02 Desember 2020.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Muhammad Bardan, S.H., M.H, Pjs. Bupati Solok Selatan, Perwakilan dari PN Koto Baru, perwakilan dari Polres Solok Selatan, Perwira Penghubung Kodim Solok, Ka Rutan Solok Selatan, Asisten I Bupati Solok Selatan, Kepala Puskesmas Pekan Salasa Kab. Solok Selatan, Wali Nagari, Insan Pers dan Para Kasi pada Kejari Solok Selatan, serta para tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan antara lain yakni, Narkotika jenis Shabu 0,776 Gram, Narkotika jenis ganja 108,85 gram, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, serta barang bukti lain yang berupa Handphone, linggis, celana panjang, baju kaos, parang, galon air, dan lain-lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap periode Agustus 2020 s.d Desember 2020 dengan total perkara sebanyak 15 perkara yang telah inkracht.” ujar Muhammad Bardan, S.H., M.H.