Komplotan Perampok Sadis Diringkus Jatanras

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus empat orang anggota kawanan perampok yang telah beraksi di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa keempat anggota komplotan yang diamankan tersebut yakni SA, SH, AH, dan AK. Komplotan ini dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya.

Komplotan ini diringkus pihaknya usai beraksi melakukan perampokan dengan melakukan penyekapan di empat tempat kejadian perkara (TKP) rumah di Kabupaten Lumajang selama bulan November sampai Desember 2020.

Dalam kasus ini turut diamankan sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit dan dua unit sepeda motor yang menjadi sarana. Para tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.