sergap TKP – SERANG
Penegakan Hukum Prokes di DKI Jakarta akan dilaksanakan dengan tegas , Kapolda Banten Himbau masyarakat tidak ke Jakarta
Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.
Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar meminta dan menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan, percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan.
“Jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun , ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19.” ujar Irjen Pol.Drs.Fiandar. Kamis (17/12/2020).






