Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Mafia Tanah Dengan Modus Gadai Sertifikat

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau Pemalsuan Akta Otentik dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan turut serta melakukan tindak pidana terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan tindakan kejahatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 6 milyar, ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan ini.

“Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris.” kata Kombes Pol. Yusri Yunus. Kamis (3/12/2020).

Kabid Humas juga menyebut dalam aksinya itu para tersangka berhasil mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban, setelah sertifikat dikuasai tersangka kemudian para tersangka bekerjasama melakukan transaksi juaa beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen palsu,” ujar Yusri.

“Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan di Bank dengan nilai Rp 6 miliar rupiah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara di atas 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.