sergap TKP – JAKARTA
Pasca terungkapnya temuan terkait adanya dugaan pendanaan aktivitas terorisme melalui kotak amal. Tim Densus 88 Antiteror Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sudah berkoordinasi dengan di Depag (Kemenag) di sana, berkaitan dengan kotak amal itu seperti apa Nanti kita sampaikan ke mereka bahwa kotak amal ini untuk kegiatan teroris. Kotak amal itu dipasang atau tidak, itu dari instansi terkait ya,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Sabtu (19/12/2020).
Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap 24 anggota JI yang diringkus selama periode Oktober-November 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap ternyata kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah (JI) untuk pendanaan telah tersebar di beberapa daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48).
Kemudian di Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
Kadiv Humas menyebut, kotak amal yang dananya diduga untuk mendanai kelompok teroris JI adalah kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.
“Sedangkan kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut (Sumatera Utara), Pati, Magetan, dan Ambon,” kata Argo.
Kadiv Humas Polri menuturkan, di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
Penempatan kotak Amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.
“Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada. Sebab, pemasang kota amal itu bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur.” pungkasnya.