Dua Pekan PPKM, Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp 500 Juta Lebih

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 Kabupaten Kota di Jawa Timur sejak 11 sampai 25 Januari 2021 total denda yang dihasilkan dari para pelanggar telah mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-pp dan instansi yang lain, telah melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021).

Dalam dua pekan tersebut total sudah ada 1.378.435 kegiatan yang dilakukan penindakan. Adapun sasaran operasi ini sendiri ada perorangan, terminal, pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.

Dari jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 1.328.654 sanksi teguran lisan telah dan 305.860 sanksi teguran tertulis dijatuhkan. Selain itu terkait denda, sebanyak 8.459 sanksi administrasi dijatuhkan dengan nilai denda mencapai Rp 539.931.000.

Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dapat dilakukan dengan menjalankan 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

“Diharapkan masyarakat jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan 5M,” tandas Kabid Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.