Kasus Bom Ikan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tetapkan Tersangka Baru

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pembuatan bom ikan. Usai mengamankan MB (43) selaku pembuat, kini petugas menetapkan tersangka baru selaku pemilik perusahaan.

Tersangka baru tersebut yaitu WP (34) Direktur PT. DTMK Surabaya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Dari situ diketahui bahwa Direktur PT. DTMK Surabaya terlibat. Tersangka MB memesan Potassium Chlorate secara lisan kepada PT. DTMK dengan metode pembayaran melalui transfer bank ke rekening atas nama DN selaku komisaris utama PT. DTMK.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih didampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan bahwa penjualan Potassium Chlorate yang dilakukan PT. DTMK kepada perseorangan tanpa menelusuri latar belakangnya tersebut mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dan hanya berorientasi pada keuntungan.

Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap Sodium Perchlorate yang kemasannya menjadi Potassium Chlorate dan ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15 tersebut diketahui berdasarkan uji lab sebagai senyawa Kalium Klorat yang merupakan komponen bahan peledak dengan daya ledak kecil (low explosive).

“Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak,” jelas Brigjen Pol M. Yassin, Senin (18/1/2021).

Sampai saat ini total sudah ada 40.375 kg bahan peledak yang disita dari tiga lokasi berbeda, selain itu turut disita pula berbagai peralatan perakitan bahan peledak berikut dokumen pendukung lainnya.

Dalam kasus ini penyidik tengah mendalami terkait adanyan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.