Dua Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba Terancam Sanksi PTDH

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan jika 2 (Dua) oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, akan mendapat sanksi tegas.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, pihaknya tengah memproses dua oknum berpangkat Brigadir Polisi yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, salah satunya diduga sebagai bandar.

“Inisial AN dan AY. Pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Mereka sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik. Ada satu diduga kuat bandar, yang AN,” jelas Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Senin (22/2/2021).

Kabid Propam menjelaskan, AN bertugas di unit Provos salah satu Polsek di Makassar yang diamankan pada 30 Desember 2020 lalu bersama barang bukti puluhan saset kecil kosong, serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.

Sedangkan AY bertugas di Polarud Polda Sulsel. AY diamankan pada 19 Februari 2021 lalu, bersama barang bukti 2 saset kecil berisi sabu.

Kedua oknum polisi aktif tersebut, kata Agoeng bakal mendapat sanksi tegas. Dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota polri jajaran Polda Sulsel untuk jangan sekali-kali terlibat pelanggaran etik maupun disiplin.

“Apa lagi terlibat dalam narkoba proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan. Sesuai arahan Kapolri, polisi presisi,” tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.