Gandeng BKSDA, Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit IV Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng yang bakal dijual secara online.

Selain menyelamatkan sejumlah satwa dilindungi tersebut pihaknya Kepolisian dan BKSDA juga turut mengamankan tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda yakni NR (26) yang diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dan l VPE (29) dan NK (21) di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasus ini sendiri dijelaskan oleh Kabid Humas terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook dengan akun bernama Enno Arekbonek songolaspitulikur.

“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi,” ujar Kabid Humas di Surabaya, Rabu (17/2/2021).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari situ pihaknya mendatangi rumah NT di Sidoarjo dan mengamankan barang bukti berupa 15 ekor Kakatua Maluku. “Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi,” jelas Kabid Humas di Surabaya, Rabu (17/2/2020).

Selanjutnya pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.

Alhasil dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. “Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka ini dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.