Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Daring Yang Libatkan Anak Dibawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Alhasil dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial BD (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan di Hotel N Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021).

“Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/3/2021).

Pada kesempatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan bahwa aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak November 2020 lalu.

Dalam kasus ini tersangka menawarkan korban inisial M melalui akun media sosial twitternya. Yang mana kemudian transaksi prostitusinya melalui WhatsApp. “Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu,” kata Zulham.

Untuk motifnya sendiri BD mengaku bahwa dirinya terinspirasi film porno sehingga menawarkan layanan fantasi tersebut. BD juga mengaku kepada pelanggannya bahwa M merupakan istrinya.

“Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat. BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Jatim dan terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.