sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kunti. Dari pengungkapan kasus ini terungkap bahwa para pelaku ini juga memberi uang jatah kesejumlah oknum polisi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut yakni Ali Usman (30), warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40), warga Jalan Bolodewo Surabaya.
Kedua tersangka ini diamankan petugas setelah pihaknya menungkap bandar besar jaringan Sumatera. Alhasil dari informasi tersebut diketahui bahwa bandar itu bernama Ahmad Taufik (32), warga asal Dusun Alastuwo Nganjuk.
Ahmad diketahui menjadi penyuplai atau pemasok sabu di wilayah Jalan Kunti. Yang bersangkutan sendiri tertangkap oleh petugas di Mastrip Megah Premium Nganjuk saat sedang bersembunyi didalam lemari pakaian.
Selain pelaku petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam plastik klip bekas bungkus sabu dengan berat 0,3 gram, tas slempang kecil warna hijau, Tas ransel warna hitam, 3 plaster lakban, gunting, 2 timbangan elektrik, 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran.
Pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti 42 butir pil ekstasi dan 2 plastik klip sabu yang diamankan di Apartement tempat pelaku tinggal.
Kepada petugas Ahmad mengaku sudah beberapa kali memasok sabu di basis narkoba Jalan Kunti Surabaya melalui tersangka Usman.
“Setelah dilakukan interogasi, Ahmad Taufik juga mengaku sudah beberapa kali menyuplai sabu ke daerah Kunti Surabaya dibantu orang yang dipercaya bernama Taufik alias Opek,” ujar Memo, Selasa (9/3/2021).
Selanjutnya petugas kemudian menangkap tersangka Opek didalam rumah Kontrakan Jalan Bolodewo Simokerto, Surabaya pada Kamis, (4/3/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Dari sana pihaknya menyita 11 poket klip sabu seberat 11 gram.
Tersangka Usman mengaku mendapatkan Rp 400 ribu dari hasil penjualan. Usaman juga mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah ke setiap anggota,” aku Usman.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Merka juga teranjam dijerat pidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau sumur hidup.