Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dua jaringan berbeda.

Kedua pengedar narkoba tersebut yakni YR (44), wanita asal Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta dan SS (47), pria asal Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan kedua pengedar ini merupakan kurir dengan jaringan yang berbeda. Dimana tersangka YR mengedarkan sabu dari Surabaya ke Jakarta. Sedangkan tersangka SS mengedarkan sabu dari Bandung ke Surabaya.

“Yang perempuan barangnya dari Surabaya ke Jakarta, ini jaringan yang pertama. Untuk jaringan yang kedua ini cowok, inisial SS, diedarkan dari Bandung ke Surabaya,” jelas Wakapolrestabes, Senin (15/3/2021).

Hartoyo menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh YR.

Alhasil setelah ditindak lanjut pihaknya berhasil meringkus tersangka di Gerbang Tol Ungaran Semarang. Dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti 5 bungkus teh china yang berisi 5,3 Kg sabu. Selain itu pihaknya juga turut menyita 400 butir pil H-5 di dalam kardus sepatu.

Sementara itu untuk tersangka SS, Hartoyo menjelaskan pihaknya melakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan di Exit Tol Kalikangkung Semarang. Namun saat itu pelaku berhasil kabur dan meningalkan barang bukti 3 paket sabu seberat 3 Kg sabu.

Ditambahkan oleh Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo tersangka SS terpaksa dilumpuhkan karena berupaya kabur saat berada di pintu tol Kalikangkung Semarang.

“Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan,” tegasnya.

Alhasil total barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus teh hijau china berisi sabu seberat 8,3 Kilogram, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.

Guan mempertanggungjawaban perbuatannya tersebut kedua tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.