sergap TKP – SURABAYA
Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menyita ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak Januari 2021 sampai hari ini, Jumat (19/3/2021).
Penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan petugas lantaran agen penjualnya tidak mengantongi surat izin edar. Miras tersebut juga rencananya bakal segera dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto mengungkapkan pihaknya menyita ribuan botol miras berbagai merek dari sejumlah agen atau toko yang tidak memiliki izin edar.
“Dalam kegiatan operasi PPKM sejak Januari hingga saat ini, kami telah menyita barang bukti ribuan botol miras berbagai jenis dan merek dari Agen yang tidak memiliki ijin edar,” ungkap Herman di Mapolrestabes Surabaya.
Adapun miras yang disita ini cukup beragam jenis dan variannya mulai dari minuman lokasi seperti Ciu sampai miras import yang tidak dilengkapi izin edar. “Para tersangka ini menjual Miras secara ilegal,” bebernya.
Saat ini sejumlah tersangka juga telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (UU Tipiring).