sergap TKP – SURABAYA
Dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencanangkan zona integritas bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, M. Dofir yang menekankan kepada jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam proses penegakan hukum.
“Pencanangan zona integritas ini sebagai amanat dari proses reformasi birokrasi untuk bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Perolehan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB harus menjadikan kita bisa meningkatkan kinerja pelayanan menuju WBBM di tahun 2021 ini,” tegas Dofir, Selasa (23/3/2021).
Dalam kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas yang berlangsung secara virtual tersebut, Kajati juga menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kejati Jatim 2021.
Dofir menerangkan, sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui seperti pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Dimana tahapan pembangunan merupakan yang terpenting.
“Artinya, pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, masif, komprehensif, dan sistematis. Sedangkan membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya,” paparnya.
Kajati juga menerangkan bahwa birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah harus terus melakukan perubahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dapat diwujudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.