Polda Jatim Ungkap Kasus Regulator LPG Yang Tak Penuhi SNI

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus peredaran regulator LPG yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pimpinan PT. Cipta Orion Metal sebagai tersangka perdagangan regulator yang tidak sesuai SNI tersebut.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pemusnahan regulator LPG tekanan rendah di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil penyelidikan temen-temen subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengecekan yang ada di wilayah Jatim dan dilakukan penyidikan terhadap salah satu distributor yaitu CV Jaya Gembira yang beralamat di pergudangan Jl Margomulyo Indah, Surabaya dan pergudangan Mutiara Blok D/30, Surabaya,” jelas Gatot, Senin (5/4/2021).

Dari situ kemudian pihaknya mengirim barang-barang yang diamankan tersebut ke  Badan Uji Laboratorium Balai Besar Logam dan Mesin atau BBLM dan Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T) yang hasil pemeriksaan uji tersebut dinyatakan bahwa peralatan regulator ini sangat berbahaya, apabila digunakan konsumen.

“Adapun barang ini disita dari 5 distributor dan 1 produsen. Antaralain PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV satelit, CV utama dan CV Atma totalindo. Adapun jumlah barang ini yang diamankan sejumlah 34.913 buah,” ujarnya.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan bahwa Subdit I Indaksi telah melakukan patroli cyber Terkait hal tersebut.

“Karena dalam pembuatan regulator itu, standar nya dibawah yang telah ditentukan. Kemudian di Jatim ternyata masih banyak merek yg sama, model yang sama setelah di musnahkan itu masih beredar di Jatim,” ujarnya.

“Anggota kami kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan beberapa produk. Kemudian dari hasil itu dikirim ke balai. Hasilnya menyatakan apabila regulator ini digunakan dapat mendatangkan bahaya bagi konsumen,” sambungnya.

Produk regulator LPG yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat karena berpotensi bocor dan apabila terdapat percikan api dapat menyebabkan kebakaran

“Karena hasil uji ini salah satunya ada bunyi dan getaran. Kemudian hasil kebocoran apabila digunakan di dalam ruangan itu akan membahayakan konsumen. Karena kebocoran tidak bisa ditolerir kalo ada percikan api langsung bisa menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Terkait harganya sendiri, regulator tak berani tersebut ternyata tidak terpaut jauh dibanding yang telah berstandar SNI. “Tidak jauh beda dengan yg ada di lapangan. Tapi kalo dari keselamatan pengguna regulator merek ini berbahaya dibanding dengan SNI,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.