Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Sindikat Pemalsu Ijazah

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sindikat pembuatan ijazah palsu yang menjual hasil manipulasi data melalui sejumlah media sosial diringkus Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam kasus ini sebanyak dua orang diamankan

“Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021) siang.

Kedua pelaku tersebut yakni BP (26), warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan MW (32), warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kedua tersangka ini menjual jasanya melalui media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp sejak akhir tahun 2019. Bahkan ditambahkan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Zulham terdapat 9 jenis produk yang ditawarkan dengan tarif beragam.

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas Zulham.

Adapun keduanya menyasar orang-orang yang membutuhkan syarat tertentu saat melamar pekerjaan. “Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” imbuh Zulham.

Untuk mendapatkan produk ijazah palsu ini pemesan cukup menghubungi tersangka dengan mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan. Untuk keuntungannya sendiri kedua pelaku telah meraup Rp 86 juta.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.