sergap TKP – PASAMAN
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, SH.,MH beserta staff telah melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa S Pgl B alias A (DPO). Jumat, 06 Agustus 2021.
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan dengan nomor surat pelimpahan perkara Nomor : B-11/L.3.18/Ft.1/8/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
“Terdakwa A merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana alam di wilayah kabupaten pasaman pada tahun 2016.” kata Erik Eriyadi, SH.,MH.
Hingga saat ini terdakwa masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga persidangan terhadap terdakwa akan dilakukan secara In Absentia.
“Dengan telah dilakukannya pelimpahan perkara tersebut proses selanjutnya adalah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” pungkasnya.







