Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus Empat Anggota Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Afsel

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus empat orang anggota komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Afrika Selatan (Afsel).

“Tersangka yang diamankan ada 4 orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Keempat anggota komplotan tersebut yakni tiga orang laki-laki dan seorang perempuan inisial DS, RZ, ST dan FK. Keempatnya diringkus setelah pihak Ditresnarkoba menerima informasi terkait pengiriman sabu dari Afsel ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James bahwa pihak Ditresnarkoba selanjutnya melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.

Namun, sabu tersebut ternyata tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Dari situ kemudian diketahui bahwa akan ada paket yang akan dikirim dari Afsel dan disimpan dalam koper yang telah dilakukan modifikasi. Koper tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Ditresnarkoba.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang Kota Tangerang,” beber Kompol James.

Selanjutnya para tersangka dimulai dari RZ menghampiri petugas untuk mengambil paket dan memindahkannya ke mobilnya. “Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” sambung James.

Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa paket ini sebenarnya akan dikirimkan kepada Juragan alias Eman yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.067 gram, dua buah koper warna merah, dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Akibatnya perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

No More Posts Available.

No more pages to load.